Sabtu, 16 Oktober 2010

RUANG LINGKUP BISNIS

RUANG LINGKUP BISNIS


Bisnis adalah semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang barang melalui saluran yang produktif dari membeli bahan mentah sampai dengan menjual barang jadi.


· Kegiatan bisnis meliputi:

1. Perdagangan

2. Pengangkutan

3. Penyimpanan

4. Pembelanjaan

5. Pemberiaan informasi


· Kegiatan bisnis tidak dapat lepas dari kegiatan perekonomian.

Ada 4 sistem perekonomian yaitu:

1. Kapitalisme adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

2. Sosialisme adalah pandangan hidup dan ajaran kamasyarakatan tertentu , yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil-hasil produksi secara merata .

3. Fasisme adalah suatu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Dengan kata lain, fasisme adalah suatu sikap nasionalisme yang berlebihan.

4. Komunisme salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.


  • Unsur unsur penting kegiatan perekonomian (6 M) adalah:

    1. Manusia
    2. Modal
    3. Material
    4. Metode
    5. Manajerial
    6. Mesin /peralatan

  • Sistem perekonomian sangat berkaitan dengan sistem pasar dari produk itu sendiri. Sistem pasar terbagi ke dalam 4 bagian yaitu :

  1. Monopoli

Adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.

  1. Monopsoni

Adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.

  1. Oligopoli

Adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

  1. Pasar Persaingan Sempurna

Adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).

Selasa, 12 Oktober 2010

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

• Perlunya pemilihan bentuk badan usaha

• Yang perlu dipertimbangkan dalam memilih bentuk perusahaan :

- Jenis usaha yang dijalankan

- Ruang lingkup usaha

- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha

- Besarnya risiko pemilikan

- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang

perusahaan

- Besarnya investasi yang ditanamkan

- Cara pembagian keuntungan perusahaan

- Jangka waktu berdirinya perusahaan

- Peraturan-peraturan pemerintah

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

1. Perusahaan Perseorangan

  1. Ciri-ciri perusahaan perseorangan -Modal sendiri

-Perusahaan banyak di masyarakat

-Pajak relatif kecil

  1. Kebaikan perusahan perseorangan

-Keuntungan milik sendiri

-Pajak bisa di gabung menjadi satu dengan pajak pribadi

-Perusahaan mudah didirikan

  1. Kelemahan perusahaan perseorangan

-Tanggungjawab tidak terbatas

-Jika perusahaan kekurangan modalmaka akan menderita kerugian

2. Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan bersama dan tanggungjawab bersama.

  1. Kebaikan Firma

-Modal secara bersama-sama

-Adanya pembagian kerja

-Perusahaan mudah didirikan

  1. Kelemahan Firma

-Sering terjadi perselisihan

-Keuntungan yang di bagi-bagi

-Jika salah satu berbuat kesalahan maka perusahaan akan mengalami kerugian

3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Perseroan Komanditer adalah badan usaha yang terdiri dari satu anggota mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas dan anggota lainnya mempunyai tanggng jawab terbatas.

4. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)

  1. Kebaikan Perseroan Terbatas
  2. Kelemahan Perseroan Terbatas

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  1. Ciri-ciri Utama BUMN

-Usahanya bersifat public service

-Direksi bertanggun jawab kepada Mentri yang bersangkutan

-Pengawasan dilakukan oleh akuntan Negara

-Pegawainya sebagai pegawai perusahaan

  1. Contohnya :Perum Pos dan giro, Perum Telekomunikasi

6. Koperasi

  1. Definisi Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  1. Tujuan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya serta memajukan tatanan perekonomian nasional yang memwujudkan masyarakat maju, adil dan makmur.

  1. Prinsip Koperasi

-Prinsip Munkner

-Prinsip Rochdale

-Prinsip Raiffeisen

-Prinsip Herman Schulze

-Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

-Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

-Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

  1. Pengelompokan Koperasi

- menurut bidang usaha

- menurut wilayahnya

  1. Pengelola koperasi

-Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.

-Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.

Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

-Rapat Anggota

Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.

Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.

-Badan Pemeriksa Koperasi

Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.

LEMBAGA KEUANGAN

* Definisi

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

* Dua (2) kelompok lembaga keuangan :

1. Bank

a. Fungsi Perbankan dan Peranan Bank

-Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

-Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


-Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


-
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

-Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

-Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

c. Peranan Bank Dalam Dunia Usaha

d. Jenis-jenis Perbankan menurut Fungsinya

e. Jenis-jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Kepemilikan

f. Usaha Bank Menurut UU No.7/1992

g. Sumber Dana Bank

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

- Definisi

Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.

- Jenis-jenis Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan

Bnak

  1. Pasar Uang
  2. Pasar Modal
  3. Sewa Guna Usaha
  4. Modal Ventura
  5. Pajak Piutang
  6. Kartu Plastik
  7. Asuransi
  8. Dana Pensiun
  9. Pegadaian

-Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal

2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

PENGGABUNGAN/KOMBINASI PERUSAHAAN

• Hal-hal terjadinya penggabungan perusahaan

• Bentuk-bentuk Penggabungan :

1. Penggabungan Vertikal-Integral

2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi

• Pengkhususan Perusahaan :

1. Spesialisasi

2. Diferensias

Pengkonsentrasian Perusahaan :

• Trust

Trust adalah gabungan beberapa badan yang di lebur mnjadi satu badan usaha baru yang lebih besar.

• Holding company

Holding company adalah gabungan beberapa badan usaha dimana satu badan usaha membeli seluruh bagian besar saham-saham dai beberapa badan usaha.

• Kartel

Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu.

dengan bentuk-bentuknya

• Sindikat

• Concern

Concern adalah gabungan beberapa badan usaha dalam rangka memecahkan masalah pembelian.

• Joint Venture

• Trade Association

• Gentlement’s Agreement

Cara-cara Penggabungan/Penyatuan Usaha

1. Consolidation

Consolidation adalah kerjasama atau gabungan badan usaha terentu yang tadinya berdiri sendiri menjadi perusahaan yang baru.

2. Merger

Merger adalah bentuk penggabungan badan usaha yang sejenis untuk memperkuat kedudukan masing-masing perusahaan.

3. Akuisisi

Akuisisi adalah pengambil alihan beberapa badan usaha di karenakan badan uaha tersebut tidak mampu membayar kewajiban-kewajibannya dan mejalankan usahanya.

4. Aliansi Strategi

Aliansi Strategi adalah kerja sama atau gabungan badan usaha yang menjalankan usahanya di tempat-tempat strategis.