Minggu, 27 November 2011

Cara membuat SKCK


Langkah-Langkah Membuat SKCK
Hal pertama yang harus di lakukan adalah meminta surat pengantar dari Rt dengan membawa fotokopi KK (kartu Keluarga), bilangnya “saya ingin membuat surat pengantar untuk SKCK” . Setelah itu tunggu sebentar untuk proses pembuatannya (ini hanya memakan waktu beberapa menit saja sekitar  5 menit). Setelah surat pengantarnya selesai saya memberinya uang Rp 10.000. Tapi ini tergantung RT setempat karena ada pula Rt yang tidak memungut biaya. (fotokopi KK kartu keluarga yang tadi saya bawa dikembalikan lagi ke saya)
Selanjutnya pergi ke kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT, fotokopi KTP dan fotokopi KK (Kartu Keluarga), lalu bilangnya “saya ingin membuat surat pengantar untuk SKCK ”. Setelah itu kita serahkan berkas-berkas yang kita bawa tadi, dan menunggu proses pembuatanya (sekitar 5-10 menit). Setelah selesai kita di beri surat pengantar dari Kelurahan dan dikenakan biaya Rp 10.000 lalu kita di beritahukan membawa pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar dan fotokopi KTP 1 lembar untuk di bawa ke polres. (berkas-berkas yang tadi saya serahkan tidak dikembalikan lagi ke saya tapi di simpan oleh Kelurahan, jadi saya hanya di beri surat pengantarnya saja dari Kelurahan )
Langkah berikutnya  yaitu saya pergi ke polres dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan, fotokopi KTP,  pas foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar dan yang paling penting jangan lupa membawa uang pecahan Rp 10.000 dan pecahan Rp 1.000 buat bayar ke polres. Di polres saya langsung menuju tempat  layanan membuat SKCK, sampainya di sana ternyata banyak juga orang-orang yang membuat SKCK. Saya langsung memberikan berkas yang tadi saya bawa ke tempat pelayanan pembuatan SKCK . Lalu saya di beri formulir untuk di isi, isi dari formulir adalah mengisi data kita sendiri, dan data keluarga kita. Setelah itu saya kembalikan lagi formulirnya dan saya di suruh bayar Rp20.000, setelah itu saya di suruh cap jari, tempatnya masih di sekitar situ juga. Lalu saya pergi ketempat cap jari dengan memberi berkas-berkas yang saya bawa tadi (surat pengantar Kelurahan , fotokopi KTP, pasfoto 4x6 berwarna 5 lembar dan formulir yang tadi saya isi )
Sampai di tempat cap jari saya di beri formulir lagi untuk di isi, setelah selesai formulirnya di ambil oleh panitia dan kita langsung cap jari (10 jari) setelah selesai saya di kenakan biaya RP10.000 dan saya di beri secarik kertas kecil berisi kode jari, dan saya kembali lagi ke tempat awal dan memberi semua berkas-berkas tadi dan saya tinggal menunggu SKCK nya saja. Setelah nama saya di panggil jadi lah SKCK saya dan saya fotokopi Skck tersebut (di polres sudah tersedi tempat fotokopinya) tapi hanya di batasi sebanyak 5 lembar saja dan di kenakan biaya RP1000, lalu saya taruh lagi ketempat semula untuk tunggu di legalisir. Setelah di legalisir jadilah sudah proses panjang saya membuat SKCK.
Itulah pengalaman saya saat membuat SKCK ini saya buat pada tanggal 4 November 2010.
NB: lebih baik saat buat ke polres  datang lebih pagi, karena klo tidak bisa ngantri, apa lagi kalau lagi musim lowongan CPNS :). Ohh iyahh,, katanya ada juga loh polres yang tidak pakai isi formulir dan cap jari dan bayarnya hanya seikhlasnya, info ini saya dapat dari teman yang pernah buat SKCK di polres tersebut .

Slamat mencoba yahh,,,, :)